BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi merupakan hal penting yang tentu menjadi
tujuan sekaligus harapan utama suatu pemerintah. Pengharapan pembangunan
ekonomi menjadi satu hal utama yang diusahakan oleh pemerintah, Mulai dari
pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena
itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan
ekonomi nasional. Sebagai Negara baru yang merestorasikan kemerdekaannya di era
melenium menuju globalisasi saat ini maka, negeri matahari terbit ini masih memiliki
perekonomian yang rapuh dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. Kondisi ini
membuat Timor-Leste tidak mampu mempertahankan stabilitas perekonomiannya dari
pengaruh internal maupun eksternal dengan sumber dana yang tidak cukup,
guna membiayai pembangunan dalam negeri.
Dengan terbatasnya akumulasi berupa kapital tabungan di
dalam negeri inilah yang menyebabkan pemerintah Timor-Leste harus berupaya
dalam menjalankan peran serta membuat garis koordinasi dengan berbagai elem
yang ada guna, terpenuhinya kebutuhan warga masyarakat. Selain hal tersebut
dikarenakan oleh rendahnya produktivitas dalam berkreatif, dan tingginya
konsumsi masyarakat. Sejalan dengan dinamika pembangunan dalam negeri RDTL saat
ini maka, sasaran pembangunan di titik beratkan dibidang ekonomi yaitu penataan
swastanisasi nasional yang mengarah pada penguatan, peningkatan, perluasan dan
penyebaran sektor swasta keseluruh wilayah Timor-Leste, maka investasi kesektor
swasta adalah pendukung pembangunan nasional untuk mencapai tujuan-tujuaan
pembangunan nasional.
Kebijakan pembangunan nasional Timor-Leste mencakup
pengembangan iklim usaha dan investasi, adalah untuk peningkatan sector usaha
swasta nasional dalam pengembangan usaha kecil dan menengah lewat pemberian
pinjaman. Namun Pemberian kredit pada saat ini telah banyak
dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan yang ada di Timor-Leste maupun lembaga
keuangan asing. Jenis kredit
yang diberikan pun sudah menyesuaikan dengan berbagai jenis usaha yang sering
dilaksanakan oleh masyarakat. Fungsi kredit secara umum yaitu ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasa dalam melayani kebutuhan masyarakat serta untuk
membantu produksi dan konsumsi rakyat yang juga ditujukan untuk menaikkan taraf
hidup masyarakat negeri ini.
Pemerintah Timor-Leste telah
menempuh kebijakan dengan mendorong lembaga-lembaga keuangan yang bersedia
menjadi fasilitator dalam masalah permodalan. Hal ini merupakan salah satu
solusi yang bermanfaat bagi para peminjam, khususnya bagi yang berminat
meningkatkan skala usahanya. Salah satu lembaga yang mendukung adanya bantuan
kredit sebagai modal usaha ini adalah Koperasi. Koperasi-Koperasi yang ada saat
ini bahkan mempermudah jalur proses peminjaman modal usaha kepada para pelaku
usaha guna memberikan kesempatan agar setiap usaha yang diguluti oleh
anggotanya mampu berkembang serta dapat meningkatkan taraf kehidupan ekonomi
para anggota baik dikota maupun di desa.
Dimana Koperasi bukanlah suatu
lembaga keuangan perbangkan pemerintah yang bergerak dalam kegiatan simpan
pinjam layaknya bank, namun koperasi Seperti
layaknya lembaga keuangan yang menghimpun dana dari para anggota dan calon
anggota baik berupa tabungan maupun deposito berjangka dan menyalurkannya kepada
anggota dengan mendapatkan keuntungan tertentu sesuai dengan aturan yang
termuat di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) setiap
koperasi. Dimana hal serupa juga disampaikan oleh Adi Sucipto, (2015: 1), bahwa
:
“Koperasi adalah suatu
lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam layaknya
bank, dimana ijin operasionalnya di bawah Kementrian Koperasi dan tidak dalam
pengawasan Bank Indonesia (BI). Seperti layaknya lembaga keuangan koperasi juga
menghimpun dana dari para anggota dan calon anggota baik berupa tabungan maupun
deposito dan menyalurkannya pada anggota maupun calon anggota dengan
mendapatkan keuntungan tertentu. Pinjaman yang diberikan dapat berupa modal
kerja, modal investasi, maupun pembelian barang-barang consumer good misal:
pembelian TV, kulkas, kendaraan, dan lain-lain yang diperlukan anggota,
demikian seterusnya dimana keuntungan koperasi di akhir tahun yang biasa
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)”.
Sebagai salah satu kegiatan utama koperasi simpan pinjam, kredit memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu lembaga pemberian pinjaman seperti koperasi. Namun hal bertolak belakang dengan fenomena yang dialami oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dimana dikarenakan banyak nasabah yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menyetor simpanan wajib dan sebagai anggota aktif Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dan anggota koperasi tidak pernah hadir dalam rapat anggota bulan maupun tahunan yang merupakan rutinitas oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dengan kurangnya ketidakatifan anggota koperasi dalam berpartisipasi pada kegiatan yang diselengarakan oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), untuk mendapatkan informasi mengenai perkembanggan koperasi sehingga membuat banyak anggota yang tidak taat terhadap aturan dan kesepakatan yang ada.
Perputaran dana di koperasi ditentukan oleh kelancaran
kredit dari anggota. Jika anggota mengangsur kredit secara tepat waktu, maka perputaran
dana di koperasi akan stabil dan koperasi dapat mengembangkan kegiatannya.
Sebaliknya, jika anggota yang mengambil kredit tidak mengangsur kredit tepat
waktu atau bahkan tidak mengangsur kredit selama beberapa bulan tentunya
perputaran dana akan terganggu dan akan menghambat perkembangan dari koperasi
tersebut. Oleh karena itu, sebelum kredit disalurkan kepada anggota, maka pihak
koperasi harus menganalisis kredit yangmana biasanya dilakukan dengan cara
penilaian 5C. Pada dasarnya konsep 5C adalah Character (kepribadian)
yaitu penilaian sifat atau watak dari calon debitur, Capacity (kemampuan)
yaitu prediksi tentang kemampuan usaha debitur untuk melunasi pinjaman, Capital
(modal) yaitu penilaian keuangan debitur untuk melunasi pinjaman, Condition
(kondisi ekonomi) yaitu analisis terhadap kondisi perekonomian debitur, dan
Collateral (agunan) yaitu harta kekayaan debitur sebagai jaminan atau
alat pengamanan apabila usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal.
Dengan melihat pada
deskriptif fenomenalogi diatas maka, penulis tertari dengan mengambil judul “Analisis
Pemberian Kredit Oleh Coperativa Clibur
Union De Creditu (Ccu) Pada Nasabah”.
1.2. Identifikasi Masalah.
Berdasarkan latar
belakang di atas maka penulis dapat mengidentifikasikan masalahnya sebagai
berikut:
- 1Menimnya
pemahaman anggota terhadap tujuan koperasi
- Kurangnya
kesadaran aggota terhadap kewajiban pengembalian pinjaman
- Minimnya
penyuluhan oleh koperasi kepada
anggota/masyarakat sekitar.
1.3. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang dan identifikasi masalah di atas maka, penulis dapat merumuskan permasalahannya
adalah :
Bagaimana Analisis Pemberian Kredit Oleh Coperativa Clibur Union De Creditu ?