Rabu, 03 Maret 2021

Analisis Pemberian Kredit Oleh Coperativa Clibur Union De Creditu

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pembangunan ekonomi merupakan hal penting yang tentu menjadi tujuan sekaligus harapan utama suatu pemerintah. Pengharapan pembangunan ekonomi menjadi satu hal utama yang diusahakan oleh pemerintah, Mulai dari pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Sebagai Negara baru yang merestorasikan kemerdekaannya di era melenium menuju globalisasi saat ini maka, negeri matahari terbit ini masih memiliki perekonomian yang rapuh dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. Kondisi ini membuat Timor-Leste tidak mampu mempertahankan stabilitas perekonomiannya dari pengaruh internal maupun eksternal dengan sumber dana yang tidak  cukup, guna membiayai pembangunan dalam negeri. 

Dengan terbatasnya akumulasi berupa kapital tabungan di dalam negeri inilah yang menyebabkan pemerintah Timor-Leste harus berupaya dalam menjalankan peran serta membuat garis koordinasi dengan berbagai elem yang ada guna, terpenuhinya kebutuhan warga masyarakat. Selain hal tersebut dikarenakan oleh rendahnya produktivitas dalam berkreatif, dan tingginya konsumsi masyarakat. Sejalan dengan dinamika pembangunan dalam negeri RDTL saat ini maka, sasaran pembangunan di titik beratkan dibidang ekonomi yaitu penataan swastanisasi nasional yang mengarah pada penguatan, peningkatan, perluasan dan penyebaran sektor swasta keseluruh wilayah Timor-Leste, maka investasi kesektor swasta adalah pendukung pembangunan nasional untuk mencapai tujuan-tujuaan pembangunan nasional.

Kebijakan pembangunan nasional Timor-Leste mencakup pengembangan iklim usaha dan investasi, adalah untuk peningkatan sector usaha swasta nasional dalam pengembangan usaha kecil dan menengah lewat pemberian pinjaman. Namun Pemberian kredit pada saat ini telah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan yang ada di Timor-Leste maupun lembaga keuangan asing. Jenis kredit yang diberikan pun sudah menyesuaikan dengan berbagai jenis usaha yang sering dilaksanakan oleh masyarakat. Fungsi kredit secara umum yaitu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasa dalam melayani kebutuhan masyarakat serta untuk membantu produksi dan konsumsi rakyat yang juga ditujukan untuk menaikkan taraf hidup masyarakat negeri ini.

Pemerintah Timor-Leste telah menempuh kebijakan dengan mendorong lembaga-lembaga keuangan yang bersedia menjadi fasilitator dalam masalah permodalan. Hal ini merupakan salah satu solusi yang bermanfaat bagi para peminjam, khususnya bagi yang berminat meningkatkan skala usahanya. Salah satu lembaga yang mendukung adanya bantuan kredit sebagai modal usaha ini adalah Koperasi. Koperasi-Koperasi yang ada saat ini bahkan mempermudah jalur proses peminjaman modal usaha kepada para pelaku usaha guna memberikan kesempatan agar setiap usaha yang diguluti oleh anggotanya mampu berkembang serta dapat meningkatkan taraf kehidupan ekonomi para anggota baik dikota maupun di desa.

 Dimana Koperasi bukanlah suatu lembaga keuangan perbangkan pemerintah yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam layaknya bank, namun koperasi  Seperti layaknya lembaga keuangan yang menghimpun dana dari para anggota dan calon anggota baik berupa tabungan maupun deposito berjangka dan menyalurkannya kepada anggota dengan mendapatkan keuntungan tertentu sesuai dengan aturan yang termuat di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) setiap koperasi. Dimana hal serupa juga disampaikan oleh Adi Sucipto, (2015: 1), bahwa :

“Koperasi adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam layaknya bank, dimana ijin operasionalnya di bawah Kementrian Koperasi dan tidak dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Seperti layaknya lembaga keuangan koperasi juga menghimpun dana dari para anggota dan calon anggota baik berupa tabungan maupun deposito dan menyalurkannya pada anggota maupun calon anggota dengan mendapatkan keuntungan tertentu. Pinjaman yang diberikan dapat berupa modal kerja, modal investasi, maupun pembelian barang-barang consumer good misal: pembelian TV, kulkas, kendaraan, dan lain-lain yang diperlukan anggota, demikian seterusnya dimana keuntungan koperasi di akhir tahun yang biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)”.

 Sebagai salah satu kegiatan utama koperasi simpan pinjam, kredit memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu lembaga pemberian pinjaman seperti koperasi. Namun hal bertolak belakang dengan fenomena yang dialami oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dimana dikarenakan banyak nasabah yang tidak  menjalankan kewajibannya untuk menyetor simpanan wajib dan  sebagai anggota aktif Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dan anggota koperasi tidak pernah hadir dalam rapat anggota bulan maupun tahunan yang merupakan rutinitas oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), dengan kurangnya ketidakatifan anggota koperasi dalam berpartisipasi pada kegiatan yang diselengarakan oleh Coperativa Clibur Union de Creditu (CCU), untuk mendapatkan informasi mengenai perkembanggan koperasi sehingga membuat banyak anggota yang tidak taat terhadap aturan dan kesepakatan yang ada.

Perputaran dana di koperasi ditentukan oleh kelancaran kredit dari anggota. Jika anggota mengangsur kredit secara tepat waktu, maka perputaran dana di koperasi akan stabil dan koperasi dapat mengembangkan kegiatannya. Sebaliknya, jika anggota yang mengambil kredit tidak mengangsur kredit tepat waktu atau bahkan tidak mengangsur kredit selama beberapa bulan tentunya perputaran dana akan terganggu dan akan menghambat perkembangan dari koperasi tersebut. Oleh karena itu, sebelum kredit disalurkan kepada anggota, maka pihak koperasi harus menganalisis kredit yangmana biasanya dilakukan dengan cara penilaian 5C. Pada dasarnya konsep 5C adalah Character (kepribadian) yaitu penilaian sifat atau watak dari calon debitur, Capacity (kemampuan) yaitu prediksi tentang kemampuan usaha debitur untuk melunasi pinjaman, Capital (modal) yaitu penilaian keuangan debitur untuk melunasi pinjaman, Condition (kondisi ekonomi) yaitu analisis terhadap kondisi perekonomian debitur, dan Collateral (agunan) yaitu harta kekayaan debitur sebagai jaminan atau alat pengamanan apabila usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal.

Dengan melihat pada deskriptif fenomenalogi diatas maka, penulis tertari dengan mengambil judul “Analisis Pemberian Kredit Oleh Coperativa Clibur Union De Creditu (Ccu) Pada Nasabah”.

 

1.2. Identifikasi Masalah.

 Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis dapat mengidentifikasikan masalahnya sebagai berikut:

  1. 1Menimnya pemahaman anggota terhadap tujuan koperasi
  2. Kurangnya kesadaran aggota terhadap kewajiban pengembalian pinjaman
  3. Minimnya penyuluhan oleh  koperasi kepada anggota/masyarakat sekitar.

1.3. Perumusan Masalah.

       Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas maka, penulis dapat merumuskan permasalahannya adalah :

    Bagaimana Analisis Pemberian Kredit Oleh Coperativa Clibur Union De Creditu ?