Jumat, 05 Juni 2020

Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya

Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya

Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Hukum. Yang meliputi pengertian, ciri-ciri, unsur, tujuan, fungsi, sifat dan jenis-jenis hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya

Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Hukum

Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh lembaga berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, mengandung perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu.

Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni hukum ropa Kontinental. Selain menerapkan sistem hukum itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari hukum menurut ahlinya.

1. Drs. E. Utrecht, S.H

Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus diaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggan terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

2. Karl Max

Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

3. Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

4. Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Ciri-Ciri Hukum

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

  • Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
  • Peraturan yang sifatnya memaksa
  • Sanksi tegas kepada pelanggar
  • Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.

Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur dalam hukum antara lain sebagai berikut:

  • Hukum akan mengatur perbuatan manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatau dengan tujuan supaya tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan.
  • Peraturan hukum ditentukan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, tetapi oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang sifatnya mengikat dengan masyarakat
  • Peraturan hukum yang sifatnya memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati
  • Hukum mempunyai sanksi tegas kepada setiap pelanggar hukum

Tujuan Hukum

Ada dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yakni teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis. Hukum yang tujuannya semata-mata untuk meraih keadilan dan memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya.
  • Teori Utilities. Hukum yang tujuannya memberikan manfat untuk sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Terdapatnya hukum menjadikan setiap perkara bisa diselesaikan melalui pengadilan dengan perantara hakim menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hakim juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Tetapi pada hakikatnya, tujuan hukum merupakan untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Secara singkatnya, tujuan hukum adalah:

  • Memberikan kemakmuran dalam kehidupan pada masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia supaya damai
  • Memberikan petunjuk untuk setiap orang dalam pergaulan masyarakat
  • Memberi jaminan kebahagiaan pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Dari beberapa penjelasan diatas, terdapat tujuan hukum menurut para ahli antara lain:

  • Menurut Aristoteles (Teori Etis), tujuan hukum secara utuh adalah untuk meraih keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya.
  • Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilities), tujuan hukum untuk mencapai manfaat, yang berarti hukum akan menjamin kebahagiaan untuk sebanyak-banyak orang.

Fungsi Hukum

Pada umumnya, fungsi hukum adalah sebagai berikut:

  • Menjadi pelindung setiap kepentingan manusia
  • Sebagai alat dalam ketertiban dan ketaraturan manusia dalam masyarakat
  • Sebagai sarana untuk terciptanya keadilan sosial
  • Sebagai sarana alat penggerak pembangunan
  • Sebagai alat kritik/fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Sifat Hukum

Terdapat sifat hukum, antara lain:

  • Hukum Bersifat Mengatur
    Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
  • Hukum Bersifat Memaksa
    Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
  • Hukum Bersifat Melindungi
    Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Pengertian Hukum, Ciri-Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat, Jenis

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Pada umumnya, di negara Indonesia tentang terdapatnya 2 hukum adalah Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik

Hukum publik yaitu peraturan hukum yang mengatur mengenai hukum antara warga Negara dengan Negara yang berhubungan kepentingan umum. Hukum publik adalah hukum yang mengatur masyarakat. Contoh hukum publik adalah hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Hukum Privat

Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia antara satu oragn dengan oran lain yang menekankan kepada kepentingan pribadi. Contoh hukum privat antara lain adalah Hukum Sipil, HUkum Perdata dan Hukum Dagang.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang membaca. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

"imi nia bejita mai blog kreativu ne'e mak belun ba hasae kenhesementu"